• Rahman Baihaki. Jurnalis
Lintas-7.com. Cianjur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur di Jalan dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Cianjur, Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Berdasarkan pantauan Lintas-7.com, sekitar pukul 09.00 Wib, puluhan petugas Kejari Cianjur yang menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ terlihat memasuki sejumlah ruangan di Kantor Dishub Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan sejak beberapa hari terakhir pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak untuk pendalaman terkait dugaan korupsi tersebut.
"Total 30 orang yang diperiksa, termasuk pegawai Dishub Cianjur," kata dia saat ditemui di Kantor Dishub Cianjur, Jalan Raya Bandung.
Menurutnya kejaksaan melanjutkan pengumpulan bukti pendukung dengan menggeledah Kantor Dishub dan membawa berkas-berkas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sebelumnya sudah pemeriksaan saksi, hari ini kita kumpulkan dokumen-dokumennya," kata dia.
Kamin, mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Kabupaten Cianjur.
"Setelah dokumen lengkap, nanti tersangkanya kami umumkan," kata dia.