• Agus Dzajuli. Jurnalis
Lintas-7.com. Jakarta. Ketua Komisi bidang pertahanan DPR Utut Adianto meminta Mahkamah Konstitusi untuk tak menerima gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Gugatan UU TNI itu diajukan mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.
Persidangan yang digelar Senin pagi itu membahas undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas UU no 34 tahun 2004 tentang TNI.
DPR dan pemerintah menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam undang-undang yang diuji sehingga permohonan uji formil tidak dapat diterima.
"Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI," kata Utut dalam sidang lanjutan gugatan UU TNI di gedung MK.
Adapun, dalam petitum DPR, Utut menyatakan bahwa pemohon tak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan uji formil UU TNI, sehingga permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahkamah, kata dia, juga harus menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya, atau paling tidak menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
"Serta menerima keterangan DPR secara keseluruhan," ujar politikus PDIP.
Secara proses, dia mengklaim, pembentukan UU TNI telah memenuhi seluruh unsur dan mekanisme yang diperlukan, sebagaimana kesesuaian asas pembentukkan perundang-undangan.
Komisi bidang pertahanan DPR, kata dia, juga telah memenuhi asas kedayagunaan dan hasil kegunaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
"Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara," ucap Utut.