• Lisa Apriliani. Jurnalis
Lintas-7.com. Jakarta. Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok atau elektronik yang mengandung obat keras.
"Betul (Jonathan tersangka)," kata Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Jonathan telah ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta kemarin, Minggu, 4 Mei 2025 di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jonathan dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Profil Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy, yang memiliki nama lengkap Jonathan Frizzy Arkclauss Simanjuntak, lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 13 April 1982. Ia merupakan salah satu aktor papan atas Indonesia yang memulai karier di dunia hiburan sejak usia muda.
Karier Ijonk menanjak saat ia memerankan tokoh Ragil dalam sinetron populer Jinny Oh Jinny pada tahun 1999. Penampilannya yang memikat di sinetron tersebut membuatnya semakin dikenal luas dan membuka jalan ke berbagai judul sinetron lainnya.
Selain aktif di dunia sinetron, Jonathan Frizzy juga memperluas kariernya ke dunia FTV dan layar lebar. Beberapa film yang pernah dibintanginya antara lain Pocong Setan Jompo (2009), Penjaga Gunung Bromo (2010), Pacar Hantu Perawan (2011), dan Diaspora Cinta di Taipei (2014).