• Ilham Permana. Jurnalis
Lintas-7.com. Jakarta - Kemnaker Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D kali ini resmi melarang perusahaan menahan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi milik para pekerja.
Larangan ini meski telah tertuang dalam Surat Edaran atau SE. Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dan yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, yakni Yassierli.
Dalam SE tersebut, pemerintah menekankan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan.
Dokumen yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan, di antaranya.
Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja kerap tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang kini telah ditahan.
"Kondisi ini berpotensi membatasi pekerja dalam mencari pekerjaan lain yang lebih baik, dan telah membuat mereka tertekan sehingga berdampak pada produktivitasnya, ”ungkap Yassierli dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu (21/5/2025), siang
Tak hanya itu. Yassierli menegaskan pemberi kerja juga dilarang menghambat atau menghalangi pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Praktik penahanan dokumen pribadi dianggap sebagai bentuk tekanan yang dapat merugikan secara psikologis dan profesional.
“Pekerja berhak atas kesempatan yang lebih baik. Tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk menahan dokumen yang menjadi hak milik pribadi, ”tegasnya
Melalui surat edaran inilah Kemnaker juga akan mengimbau para calon pekerja lebih teliti membaca dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika di dalamnya terdapat klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
"Jangan langsung menyerahkan dokumen tanpa memahami konsekuensinya. Calon pekerja harus kritis terhadap syarat kerja yang memberatkan, ”ucap Yassierli.
Meski demikian, dalam SE tersebut Kemnaker memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan ini.
Meskipun dalam situasi tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi itu masih dimungkinkan, dengan dua syarat utama di antaranya adalah :
• Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang biayanya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, serta diatur dalam perjanjian kerja tertulis.
• Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang.
"Surat Edaran ini tentunya telah diteruskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, di mungkinkan agar menjadi pedoman pada pengawasan ketenagakerjaan di setiap wilayah, "tegasnya disampaikan.