-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Kades Cikujang Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

    lintas-7
    15 May 2025, 16:19 WIB Last Updated 2025-05-15T09:20:04Z

    Nurkholis. Jurnalis


    Foto. Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani. 


    Lintas-7.com. Sukabumi. Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019–2023.


    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, membenarkan hal tersebut usai melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang menjerat Heni.


    Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675,” ujar Rita, Kamis (15/5/2025).


    Penetapan tersangka Heni Mulyani (53 tahun) dilakukan setelah gagal mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500 juta. Ia telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak 6 Mei 2025.


    Heni dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


    "Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole, Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Rita Suwadi.


    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +