• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com. Jakarta. Kejagung menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pria berinisial DS itu merupakan buronan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi.
Buron berinisial DS itu dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
"Ditangkap pada 22 Juli 2025, sekarang sudah diserahkan ke jaksa penyidi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (23/7/2025).
Kejaksaan Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu beinisial HR.
Korupsi itu terjadi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
Penangkapan DS menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara.
Melalui Satgas SIRI, Kejaksaan terus menunjukkan kinerja proaktif dalam mendukung agenda reformasi hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.