• Hilman Budi Setiawan. Jurnalis
Lintas-7.com. Bogor. Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak. Total ada 130 lapak yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Cisarua.
Penertiban dilakukan sejak pukul 06.30 WIB pagi tadi hingga selesai. Cecep mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbuatan Nomor 81 Tahun 2021.
"Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 pedagang kaki lima yang berjualan di atas drainase," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Kamis (24/7/2025).
Namun sebagian pedagang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan mengangkut puing-puing yang masih bisa dimanfaatkan.
Proses penertiban sempat terhenti akibat insiden korsleting listrik pada jaringan utama PLN yang belum dimatikan.
Petugas pun menghentikan sementara kegiatan penertiban sambil menunggu petugas PLN datang untuk memutus aliran listrik yang bermasalah.
Hingga siang hari, proses penertiban masih terus berlangsung di seputaran Pasar Cisarua. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menata ulang kawasan tersebut agar jalur Puncak kembali lancar dan tertib.