• Muhamad Rizky. Jurnalis
Lintas-7.com. Bogor. Polisi memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak, Bogor, untuk mengantisipasi kepadatan Jalan Raya Puncak Bogor saat libur panjang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriyah. Jumat (27/6/2025).
Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
"Kami menerapkan ganjil genap khusus untuk kendaraan yang akan naik ke atas Puncak dan sudah kami laksanakan dari pagi pukul 06.00 WIB," kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian.
Ia menjelaskan, pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini dilaksanakan di jalur utama menuju kawasan Puncak tepatnya Simpang Gadog, Exit GT Ciawi.
Penerapan sistem ganjil genap dimulai sejak pagi pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, pintu masuk utama menuju kawasan Puncak. Untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya menyiagakan sejumlah personel di lokasi pemeriksaan.
"Jadi dari Jumat itu jalur Puncak diberlakukan ganjil genap sampai Minggu nanti," jelasnya.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintas atau masuk ke kawasan Puncak.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.