• Ilham Permana. Jurnalis
Lintas-7.com. Jakarta. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan berstandar polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dilepas ke pasaran.
Seruan itu disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan dalam rangka menekan laju penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik.
Dikatakan Paranietharan, bungkusan standar - disebut juga bungkusan polos - tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada bungkusan produk, melainkan hanya menyebut merek dalam corak huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.
"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal keahlian industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah kondusif alias menarik," kata Paranietharan dalan keterangannya di Jakarta, di kutip dari Antara, Jumat. (30/5/2025).
Paranietharan menambahkan. Bukti menunjukkan bahwa intervensi ini mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda, menghilangkan kegunaan bungkusan sebagai perangkat pemasaran, mencegah kreasi yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk, dan meningkatkan visibilitas dan akibat dari peringatan kesehatan.
Secara global, kata Paranietharan, 25 negara telah mengangkat dan menerapkan kebijakan bungkusan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi.
Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini.
Di area ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengangkat bungkusan standar dan tengah berada di beragam tahap pelaksanaan.
Paranietharan mengatakan, industri tembakau terus menentang bungkusan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku upaya kecil, dan melanggar norma perdagangan.
"Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," katanya.
Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya – terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 menunjukkan penurunan nomor merokok, peningkatan upaya berakhir merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.
Secara hukum, kata Paranietharan, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar norma yang solid untuk mengangkat bungkusan standar.
"Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis mengenai pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” ujarnya.
Paranietharan optimistis kebijakan ini bakal meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan gambaran yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa.
"Indonesia telahmempersiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan tindakan nyata," katanya.