• Nurkholis. Jurnalis
Lintas-7.com. Sukabumi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus dugaan korupsi terkait proyek perawatan dan perbaikan truk sampah dengan nilai anggaran Rp. 1.5 M.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan sejak Maret 2025 atas kegiatan pada Tahun Anggaran 2024.
"Kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan sekarang tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Romiyasi kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Romiyasi menambahkan sekitar 60 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk kontraktor dan pegawai internal DLH. Kejaksaan masih mendalami dugaan apakah ada kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.
"Untuk fiktif atau tidak, kami masih dalami. Namun dugaan kerugian negara cukup besar,” katanya.
Kejari belum menetapkan calon tersangka. Pihaknya juga belum menemui kendala yang berarti dalam proses penyidikan dan akan segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk mempercepat penghitungan kerugian negara.
"Alhamdulillah sampai saat ini kami belum menemui kesulitan, mudah-mudahan lancar sampai nanti ada perhitungan kerugian negara. Secepatnya kami koordinasi ke inspektorat," pungkasnya.