• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com. Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus dugaan kepemilikan ijzah palsu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.
Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini tidak memperpanjang polemik ijazah Jokowi. Ia juga berharap agar situasi negara semakin tenang setelah polemik itu dianggap selesai dengan penghentian penyelidikan Bareskrim.
"Kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang. Kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Bapak Prabowo," pungkasnya.