-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Sukabumi, Warga Rugi Rp1,4 Miliar per Tahun

    lintas-7
    19 February 2025, 16:16 WIB Last Updated 2025-02-19T09:16:38Z

    Nurkholis. Jurnalis


    Foto. Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kecamatan Baros Sukabumi Jawa Barat.


    Lintas-7.com - Sukabumi. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 


    Kasus ini terbongkar pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. 


    Nunung mengatakan hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. 


    Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.


    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut pihak SPBU tersebut memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran BBM. Meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.


    "Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Nunung dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025). 


    SPBU itu telah beroperasi sejak 2005. 


    Nunung mengatakan SPBU tersebut diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. 


    "Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang," ujarnya.


    Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Nunung melanjutkan, akibat praktik kecurangan ini, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. Nunung menyebut, Direktur PT PBM (Prima Berkah Mandiri) yang menaungi SPBU tersebut, berinisial RUD sebagai terlapor dalam kasus ini.


    "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," kata dia.


    Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi curang yang dilakukan oleh mitra SPBU.


    "Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan mentolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan," kata Riva.


    Ia menyebut Pertamina berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Riva menambahkan nantinya SPBU itu juga akan diambil alih untuk dikelola langsung oleh Pertamina.


    "Bahwa temuan ini tidak berhenti sampai di sini. Kita akan melakukan terus secara kontinu dan memastikan pelayanan kepada masyarakat itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang memang diharapkan oleh masyarakat," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +