• Lisa Apriliani. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait narkoba. Ini merupakan penangkapan keempat yang dilakukan polisi terhadap musisi jazz senior tanah air itu.
"Benar inisial FRM diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM. Saat ini Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.
Fariz sudah pernah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba.
Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007.
Dia terjaring operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok.
Delapan tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, pada (6/1/2015) pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu, mulai dari heroin hingga ganja. Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.
Dua kasus yang pernah menyeretnya ke jeruji besi tersebut tak membuat penyanyi lagu Fariz tobat.
Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018).
Fariz tak kapok dan dia kembali berurusan dengan polisi karena narkoba.