-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Hari Ini Komisi II DPR Gelar Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri Bahas PSU Pilkada

    lintas-7
    27 February 2025, 11:01 WIB Last Updated 2025-02-27T04:01:55Z

    Ahmad Chudori. Jurnalis


    Foto. Komisi II DPR RI Jakarta. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (27/2/2025). 


    Rapat ini membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada pascasengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat dimulai pukul 10.30 WIB. 


    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal. Salah satunya dari kesiapan pendanaan di pemerintah daerah.


    "Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," ujar Dede.


    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.


    Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +