• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (27/2/2025).
Rapat ini membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada pascasengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat dimulai pukul 10.30 WIB.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal. Salah satunya dari kesiapan pendanaan di pemerintah daerah.
"Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," ujar Dede.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.