• Yudi Rustandi. Jurnalis
Lintas-7.com. Garut. Oknum Kepala Desa (Kades) Sukasenang kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial HR (55) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut usai ditetapkan tersangka karena diduga selewengkan Dana Desa hingga ratusan juta.
HR digiring Jaksa ke ruang tahanan pada Senin (30/6/2025).
Kajari Garut Helena Octavianne menyebut HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," kata Helena kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Helena mengatakan HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.
"Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi," ucap Helena.
Atas tindakan HR, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta.
"Perkiraan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta, namun jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta", katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HR dikenai pasal tentang tindak pidana Korupsi oleh Jaksa sesuai UU yang berlaku.