• Endi Supriyanto. Jurnalis
Lintas-7.com. Pandeglang. Seorang oknum guru berinisial SM (30) yang mengajar di sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi 8 siswinya.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak tahun 2024 dan terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib.
SM pun ditangkap polisi pada 12 Juni 2025, usai petugas mendapatkan laporan dari salah seorang keluarga korban.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan persetubuhan sejak 2024 dengan modus memberikan masukan ketika para siswa curhat kepadanya. Ia juga mengaku perbuatan bejat itu dilakukan di ruang kelas dan asrama saat keadaan ruangan sepi.
"Kendati sudah memiliki istri, ia tergoda dengan para korban karena kedekatanya dengan para siswi itu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Sabtu (14/6/2025).
Robert Sangkala menyebut,dalam aksinya pelaku melakukan modus berbeda kepada setiap korban dan kasus tersebut berlangsung sejak 2024.
"Menurut keterangan dari pelaku ini sering kali memanggil siswa satu per satu dalam keadaan tertentu dengan maksud, setelah itu, si korban diajak ke suatu ruangan kelas sehingga dilakukan pencabulan terhadap siswa tersebut," tuturnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian hingga kerudung para korban. Pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.