-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Polisi Amankan Pelaku Dukun Cabul Berkedok Ritual Pembersihan Aura di Kota Serang

    lintas-7
    12 June 2025, 22:06 WIB Last Updated 2025-06-12T15:07:24Z

    Endi Supriyanto. Jurnalis


    Foto. Polisi tangkap pelaku dukun cabul.


    Lintas-7.com. Serang. Polresta Serang meringkus seorang pria berinisial DAS (42), warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang mengaku sebagai dukun dan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan bersuami. Aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus pengobatan spiritual atau pembersihan aura. Hal itu terungkap pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Serang pada Kamis (12/6/2025).


    Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan pelaku ditangkap usai melakukan ritual kedua yang rencananya digunakan sebagai “penyempurnaan” proses pengobatan terhadap korban.


    “Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di rumah korban di Lingkungan Nancang Baru, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya. Pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa tubuh korban dipenuhi aura negatif,” ungkap Kombes Yudha.


    Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa ia sedang dijauhi keluarga, sulit mendapat rezeki, dan penyebabnya berasal dari “aura kotor” dalam tubuh. Korban yang dalam kondisi rentan dan ingin mengubah nasibnya, akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan ritual pembersihan.


    Dalam ritual tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan sarung dan hanya mengenakan pakaian dalam. Saat ritual berlangsung, suami korban yang juga berada di rumah diminta untuk tetap berada di kamar mandi dan tidak keluar hingga diizinkan.


    "Pelaku mengoleskan ramuan ke tubuh korban, lalu menutupi wajah korban dengan sarung dan melakukan penetrasi. Setelahnya, pelaku menyebutkan bahwa cairan sperma yang keluar merupakan bentuk aura kotor yang telah berhasil dikeluarkan dari tubuh korban,” jelas Kapolresta.


    Kepada penyidik, DAS mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena tergiur oleh korban.


    Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buah sarung, wadah plastik dan keramik, sendok, tiga kantong plastik berisi air dan minyak, serta senjata tajam jenis pisau. Oleh karena itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


    Atas perbuatannya, DAS dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +