-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Penyidikan Kasus PT. Taspen, KPK Geledah Dua Lokasi di Cibinong dan Depok

    lintas-7
    24 June 2025, 11:31 WIB Last Updated 2025-06-24T04:32:21Z

    Agus Dzajuli. Jurnalis


    Foto. Mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih yang menjadi tersangka di KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).


    Lintas-7.com. Jakarta. KPK menggeledah dua lokasi dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi investasi bermasalah di PT Taspen pada hari ini, Senin (23/6/2025).


    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut menyasar tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (PT IIM).


    "Penggeledahan tersebut menyasar rumah yang berada di kawasan Depok dan Cibinong, Jawa Barat. "Untuk Cibinong, Bogor, tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini," kata Budi, dikutip Selasa (24/6/2025).


    Budi mengatakan, hasil penggeledahan di Depok akan segera diumumkan. Adapun lokasi yang digeledah merupakan rumah advokat dan kantor yang terkait dengan tersangka korporasi.


    Budi menjelaskan, dalam penggeledahan di Cibinong, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara.


    Namun, Budi belum membeberkan lebih jauh soal hasil penggeledahan di Depok. "Untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor-Depok akan kami update," ujarnya.


    Sebelumnya, KPK pada tanggal 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.


    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM pada tahun 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.


    KPK lantas mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana.


    Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +