• Heri Hermawan. Jurnalis
Lintas-7.com. Bekasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional dua pabrik yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025).
Karena menurutnya dia industtu itu berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kedua pabrik tersebut merupakan PT Wan Bao Long Steel (WBLS) yaitu pabrik peleburan besi yang berada di Kecamatan Kedungwaringun. Dan juga PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia (ZNETI) yaitu pabrik pengolahan ban dan aki bekas di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan emisi gas buang dan izin lingkungan.
“Pabrik peleburan besi PT WBLS kami hentikan karena tata kelola cerobong asapnya bermasalah. Secara teknis, peralatannya sudah cukup tersedia. Tinggal optimalisasinya harus dijaga dan continue,” kata Hanif dalam tinjauannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). Malam
Limbah B3 dan Pencemaran Udara
Hanif menjelaskan, aktivitas pengolahan ban dan aki bekas tergolong dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ironisnya, fasilitas pembakaran di dua pabrik tersebut diketahui tidak dilengkapi alat gas kolektor maupun sistem penanganan gas buang, yang menjadi standar minimum untuk mencegah pencemaran udara.
"Dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius terhadap pencemaran udara di Jabodetabek. Tanpa persetujuan lingkungan, keberadaan dua pabrik ini ilegal dan membahayakan lingkungan,” ungkapnya.
KLH akan menggandeng Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyelidiki lebih lanjut asal-usul limbah B3 yang digunakan. Fokus penyelidikan mencakup rantai distribusi dan potensi pelanggaran lainnya.
“Kami tidak hanya menyasar operator, tapi juga akan mendalami jaringan distribusi limbah B3. Jika ditemukan pelanggaran lebih jauh, kami tidak segan menindak secara hukum,” tambah Hanif.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi lanjutan KLH dalam menanggulangi penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, hingga tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas udara Jabodetabek. Pendekatannya tidak hanya administratif, tapi juga hukum, termasuk potensi pidana,” pungkas Hanif.