-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Korupsi Truk Sampah, 2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Rugikan Negara Rp877 Juta

    lintas-7
    27 June 2025, 12:30 WIB Last Updated 2025-06-27T05:31:20Z

    Nurkholis. Jurnalis


    Foto. Tampang dua tersangka kasus korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi saat akan dibawa ke lapas Warungkiara.


    Lintas-7.com. Sukabumi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dari hasil penyidikan tersebut, dua pejabat di lingkungan DLH ditetapkan sebagai tersangka.


    "Keduanya kami tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01 dan Print-02 tanggal 26 Juni 2025,” ujar Agus.


    Kedua tersangka berinisial TS, seorang ASN perempuan, dan HR, ASN laki-laki. TS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR merupakan bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah.


    Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup praktik mark up dan kegiatan fiktif. Contohnya, harga pembelian oli yang dicatat empat kali lipat dari harga sebenarnya, serta pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri.


    Sebagai barang bukti, tim penyidik telah menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan sebelumnya di kantor DLH Kabupaten Sukabumi.


    "Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” ungkap Agus.


    Saat ini, TS dan HR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Juni 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 15 Juli 2025.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


    Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. 


    “Penyidikan masih terus berlanjut, dan kami masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran lainnya,” tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +