• Nurkholis. Jurnalis
Lintas-7.com. Sukabumi. Aksi nekat seorang perempuan berinisial GPR (34) yang mencoba menyelundupkan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara berhasil digagalkan petugas.
Pelaku menyembunyikan kapsul berisi zat terlarang di area sensitif tubuhnya, tepatnya di sekitar alat vital, guna mengelabui pemeriksaan petugas keamanan.
kecurigaan petugas terbukti benar. Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, ditemukan sejumlah kapsul mencurigakan yang telah dibungkus rapi dan disembunyikan di area vital tubuh pelaku.
"Kami rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung, baik barang bawaan maupun tubuh mereka dengan alat deteksi dan prosedur ketat,” ungkap Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas. Senin (23/6/2025).
Panji menerangkan, barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Sementara GPR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
Pihak Lapas Warungkiara menyatakan akan terus memperketat sistem pengawasan terhadap seluruh aktivitas di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk kunjungan keluarga maupun pengiriman barang.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum. Upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas. Pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang adalah komitmen kami,” tegasnya.