• Lisa Nathalia. Jurnalis
Lintas-7.com - Sumedang. Imat Hendrawan (42), sopir travel Bhinneka yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cisumdawu, ditetapkan sebagai tersangka. Imat pun saat ini sudah ditahan di Mapolres Sumedang.
Musibah kecelakaan maut yang melibatkan mobil travel Bhineka bernomor pllisi D 7838 AV dengan mobil Cargo jenis Box bernomor polisi B 9652 TEZ ini terjadi di kawasan Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Selasa (29/4/2025).
Dalam peristiwa ini, tiga orang hilang nyawa, dan enam lainnya terluka.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari sopir travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle maupun saksi-saksi dalam perkara tersebut polisi telah menyimpulkan bahwa sopir saat mengendarai Hiace dalam keadaan mengantuk.
"Terkait kecelakaan Hiace dan truk Hino dapat kita simpulkan dua poin. Yang pertama adalah pengakuan daripada sopir bahwasannya dia dalam kondisi sakit minum obat diabet dan pada saat mengendarai kendaraan pengemudi tersebut dalam keadaan mengantuk," ujar Awang, Jumat (2/5/2025).
Dengan beragam proses dari penyelidikan itu, polisi pun menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Untuk status dari sopir travel sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, akibat kelalaiannya, sopir dikenakan pasal 310 ayat 4 junco pasal 310 ayat 2 undang-undang lalu lintas UURI no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun.