• Muhamad Denih. Jurnalis
Lintas-7.com. Bogor. Polsek Dramaga mengungkap praktik penyuntikan gas elpiji di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Penggerebekan dilakukan pada hari Selasa (6/5/2025) sore kemarin. Selain tabung gas, sejumlah barang bukti lainnya juga turut disita dari lokasi penggerebekan.
"Sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG ukuran 12 Kg (kilogram) sebanyak 40 tabung, gas melon 3 Kg sebanyak 88 tabung, dan gas 5 Kg sebanyak 6 tabung," kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, Kamis (8/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang. Orang yang diamankan tersebut diduga pelaku pengoplosan gas.
"Pelaku berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan semua sudah berada di Mako Polsek Dramaga," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar