-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    MK Putuskan Pemerintah Harus Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta

    lintas-7
    28 May 2025, 10:32 WIB Last Updated 2025-05-28T03:32:28Z

    Ahmad Chudori. Jurnalis


    Foto. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 


    Lintas-7.com. Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.


    Materi ini awalnya telah diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum menguji pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.


    Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menjamin pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri bertentangan dengan konstitusi.


    "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025).


    MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa memungut biaya. Hal tersebut berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.


    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan biaya hanya di sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses pendidikan


    Hal itu, menurut Enny, terlihat dari data tahun ajaran 2023/2024, di mana sekolah negeri pada jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.


    MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.


    Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.


    "Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara," kata Enny.


    Dalam hal ini, kata Enny, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).


    "Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar," ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +