-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Anak Kades di Klapanunggal Bogor yang Aniaya Warga Terancam 5 Tahun Penjara

    lintas-7
    08 May 2025, 05:42 WIB Last Updated 2025-05-07T22:44:45Z

    Muhamad Rizky. Jurnalis


    Foto. Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, memberi keterangan pers terkait penetapan LR, anak kepala desa di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka penganiayaan di Mako Polsek Klapanunggal.


    Lintas-7.com. Bogor. Kasus penganiayaan yang dilakukan anak kepala desa (kades) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 


    viral di media sosial. Pelaku berinisial LR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


    "Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial LR," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).


    Silfi menyebutkan, LR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Silfi.


    Tersangka LR ditahan di Mapolsek Klapanunggal.


    Sebagai informasi, video penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Klapanunggal viral di media sosial beberapa waktu lalu.


    Setelah diusut, pelaku ternyata anak dari Kepala Desa Klapanunggal yang viral meminta THR Lebaran pada Maret 2025 lalu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +