• Nurkholis. Jurnalis
Lintas-7.com - Sukabumi. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, S.H., M.M. menghadiri Pelatihan Identifikasi, Perlindungan Dan Dukungan Korban Regional, Pemulihan Dan Integrasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).Acara dilaksanakan di Hotel Pangrango Resort Sukabumi. Selasa, (25/02/2025).
Kegiatan yang digelar oleh DPPPA Kabupaten Sukabumi tersebut dalam rangka membangun sinergitas yang kuat untuk mencegah dan menghapus TPPO di Kabupaten Sukabumi,
Dalam sambutannya Sekda Ade memaparkan bahwa perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, sementara yang rentan menjadi korban adalah kaum perempuan dan anak.
Ade menambahkan TPPO berpotensi menjadi kejahatan kompleks yang dapat memicu timbulnya kejahatan lain seperti prostitusi, pemalakan bahkan pembunuhan. Modus operandi pun beragam dari perekrutan hingga penculikan.
"Berdasarkan data dari tahun 2017 sampai 2024 sebanyak 206 menjadi korban TPPO, dan terakhir Kabupaten Sukabumi mendapat pemulangan dari Kamboja dan Kabupaten Sleman dengan modus dipekerjakan serta dieksploitasi tenaga demi keuntungan priabadi,” ucap Ade
Semangat kerja sama yang sinergis dan harmonis tersebut yang harus diperkuat, melalui gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO di Kabupaten Sukabumi harus disamakan pemahaman dan persepsi bahwa kejahatan ini merupakan ekstraordinary crime yang harus ditangani serius sesuai UU Nomor 21 tahun 2007.
"Dalam menangani korban TPPO diperlukan koordinasi dan kolaborasi semua pihak dalam bentuk tim sesuai Permen PPPA RI Nomor 2 tahun 2024,” tandas Ade.