-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Apakah Ahok Dipanggil Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina

    lintas-7
    28 February 2025, 05:38 WIB Last Updated 2025-02-27T22:38:32Z

    Ilham Permana. Jurnalis


    Foto. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan komisaris utama PT. Pertamina periode (2019-2024).


    Lintas-7.com - Jakarta. Satu persatu kasus korupsi mulai menyeret sejumlah pejabat di tanah air, bahkan belum lama ini, Kejaksaan Agung buka suara soal potensi adanya pemeriksaan pada mantan Komisaris Utama PT. Pertamina.


    Disebut-sebut, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.


    Ahok sendiri diketahui merupakan Komisaris Utama PT. Pertamina pada priode 2019-2024. Namun pada Februari tahun lalu, dia memilih mundur karena fokus menjadi tim sukses calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 


    Tak hanya itu, dalam keterangan tertulisnya Direktur Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan sebagai  keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan nya, "ucap  Abdul Qohar, Rabu (27/2/2025) malam.


    Dalam kasus ini, tentunya Kejagung baru saja menetapkan dua tersangka baru, lain ya pertama adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. 


    Malam tadi dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST.


    Keduanya punya peran masing-masing dalam tindak pidana ini. Tentu atas persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) 


    Dan keduanya melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dan lebih rendah dengan harga RON 92 atau setara jenis Pertamax.


    Meski tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor prod@uk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang, "kata Qohar


    Kemudian, Maya juga memerintahkan atau memberikan persetujuan pada Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau setara dengan jenis bensin Premium 


    Dengan Ron 92 di terminal strorange PT Orbit Terminal Merak milik putra pengusaha minyak Riza Chalid, yang kini juga jadi daftar  sederet tersangka lain nya, diantaranya 

     

    Yang ada, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    ​Kerry merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT. Orbit Terminal Merak di pimpin Direktur Utama Gading Ramadan Joede (GRJ), 


    Yang turut jadi tersangka. Usai dicampur, dua produk kilang itu dijual dengan harga RON 92 atau setara Pertamax.


    Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga, "tandasnya 


    Setelah itu Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya bisa menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam iklim waktu berjangka sehingga diperoleh harga wajar. 


    Namun, dalam pelaksanan yang digunakan adalah metode pembayaran spot atau penujukan langsung, meskipun harga yang berlaku pada saat itu.


    Hal ini membuat PT. Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi pada mitra usahanya.


    Maka tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping pengiriman yang dilakukan tersangka YF selalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, "kata Qohar


    Namun kini, ada sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Maya dan Edward kini ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari kedepan, yakni sampai  26 Februari 2025. 


    Meski sebelumnya terdapat sudah tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Empat di antaranya adalah jajaran direksi anak usaha Pertamina, 


    Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta


    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial Agus Purwono (AP).


    Sementara, dari pihak broker atau swasta ada juga Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ), 


    Serta Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +